Arjun Hutagalung : Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan 2 jempolmu

Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan 2 jempolmu : Arjun Abdi Hutagalung

JURNALIS24.COM || ARJUN 
Kita ketahui bahwa media Sosial sekarang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita, bukan hanya untuk kalangan pribadi tetapi juga untuk komunitas masyarakat, golongan, bahkan negara.
Penggunaan platform media sosial yang cerdas dan bijak dapat memberi keuntungan bagi penggunanya, namun juga bisa mengantarkan penggunanya merasakan dinginnya hawa di balik jeruji besi sel penjara jika disalahkan gunakan, bahkan tidak sedikit yang “khilaf” bahkan awam mengenai hukum media sosial. Hal inilah yang perlu diketahui oleh para pengguna media sosial bahkan juga perlu mengetahui implikasi hukum yang terjadi akibat penggunaan media sosial yang seakan tanpa batas.

Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui facebook mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui facebook memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya. Selain itu, melalui sejumlah putusan diketahui bahwa kalimat kutipan bukan merupakan penghinaan/pencemaran Nama Baik, penghinaan/pencemaran nama baik bukan Kritik Sosial, penyebutan nama yang tidak sempurna dengan melihat mensrea

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama