Gelar Deklarasi dan Diskusi Publik, FOKAD Bertekad Majukan Kampung Rakyat, Labusel

Sejumlah mahasiswa, sarjana dan praktisi asal Kecamatan Kampung Rakyat mendeklarasikan berdirinya Forum Komunikasi dan Diskusi Kampung Rakyat (FOKAD) dan menggelar Diskusi Publik untuk memajukan Kampung Rakyat, Selasa (28/2) di Sufis Caffe, Kompleks MMTC Blok A Medan Estate.


JURNALIS24.COM || MEDAN - Forum Komunikasi dan Diskusi Kampung Rakyat (FOKAD) yang baru terbentuk sebagai wadah kajian mahasiswa serta sarjana asal Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bertekad untuk memajukan tanah kelahiran mereka dari kajian-kajian yang dilakukan melalui forum ini.


Tekad itu tersampaikan melalui deklarasi pembentukan FOKAD serta Dialog Publik bertemakan "Menatap Masa Depan Kampung Rakyat" yang diadakan di lantai 2 Sufi's Caffe, Kompleks MMTC Blok A, Jalan Wiliem Iskandar, Medan Estate, Selasa (28/2).


Hadir dalam deklarasi dan dialog publik ini pendiri POKAD Ahmad Rosip Hasibuan SH, Irham Yasir Tanjung SH, tokoh pemuda Labuhanbatu Selatan, peneliti asal Kampung Rakyat, Rohmad Nasution SH, Ketua Ikatan Mahasiswa Kampung Rakyat (IMPAKAR), Zamhuri Siregar, Formatur POKAD, serta puluhan mahasiswa asal Kecamatan Kampung Rakyat. 


M Hamdani Hasibuan SH selaku Ketua Formatur FOKAD mengatakan, tujuan dibentuknya forum ini adalah sebagai wadah diskusi dan kajian tentang berbagai peluang dan tantangan yang terjadi di Kampung Rakyat sebagai kampung kelahiran mereka serta mencari solusi untuk memajukannya.


"Secara sederhana kita ingin Kampung Rakyat, Labusel dikaji secara akademis dan intelektual potensi-potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakatnya serta untuk kemajuan daerah itu. Sebagai putra/i daerah yang memiliki intelektualitas, kita memiliki kewajiban untuk memajukan tanah kelahiran kita, tempat orang tua kita mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan kita belajar di perantauan," ujar Hamdani.


Melalui kajian yang dilakukan dalam FOKAD, imbuh Hamdani, diharapkan nantinya juga dapat dijadikan sebagai bahan edukasi kepada masyarakat di Kampung Rakyat.


Ahmad Rosip Hasibuan SH selaku pendiri POKAD mengatakan, Kampung Rakyat merupakan kecamatan kedua terbesar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Daerah ini memiliki potensi perkebunan kelapa sawit yang sangat besar.


Di Kampung Rakyat, ujarnya, ada puluhan perusahaan kelapa sawit besar berdiri dan memiliki lahan HGU perkebunan kelapa sawit yang luas. Tetapi, keberadaan perusahaan-perusahaan itu tidak memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kampung Rakyat. Yang ada malah infrastruktur jalan di daerah ini banyak yang rusak, akibat dilalui truk-truk pengangkut sawit dan CPO yang melebihi tonase.


Padahal, lanjut Ahmad Rosip yang merupakan pengacara kondang di Sumatera Utara ini, dalam UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, pada pasal 58 UU itu disebutkan, Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.


"Melalui FOKAD ini kita akan memperjuangkan hal ini agar perusahaan perkebunan yang ada di Kampung Rakyat memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas areal perkebunan yang mereka miliki untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di Kampung Rakyat, karena hal ini merupakan amanat UU yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Perkebunan," tegas Ahmad Rosip Hasibuan.


Sementara Rohmad Nasution SH mengatakan, berdasarkan penelitian dan study yang telah ia lakukan di Kampung Rakyat, kondisi kecamatan ini saat ini sangat memprihatinkan, meski potensi ekonomi yang dimiliki sangat besar.


"Hasil study yang telah kami lakukan, sebahagian besar infrastuktur jalan dan jembatan di Kampung Rakyat hancur, pembangunan berjalan sangat lambat, kerap terjadi pengelompokan dan pertentangan di masyarakat hanya karena perbedaan pilihan akibat pemahaman masyarakat yang masih tradisional dan terbelakang," jelas Rohmad.


Selain itu, lanjutnya, kondisi perekonomian masyarakat di Kampung Rakyat juga masih sangat memprihatinkan. Banyak masyarakat yang terpaksa harus mengutipi biji-biji sawit di lahan perusahaan perkebunan meski berisiko akibat himpitan ekonomi. 


Kemudian, program CSR untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat dari perusahaan-perusahaan perkebunan sangat minim dan tak dirasakan masyarakat. "Juga tidak program perkebunan plasma untuk masyarakat di sekitar perkebunan, padahal UU mengamanatkan minimal 20% dari luas areal perkebunan harus difasilitasi untuk menjadi perkebunan plasma masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan," paparnya.


Hal itu semua, sebut Rohmad merupakan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kampung Rakyat dan jadi tantangan bagi FOKAD untuk mencari solusinya demi kemajuan Kecamatan Kampung Rakyat dan kesejahteraan masyarakatnya. ()

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama