Rakes Pengancam Bunuh Wartawan Resmi Di Tahan,Di Kenakan UU Pers Dan KUHPidana

Rakes Pengancam Bunuh Wartawan Resmi Di Tahan,Di Kenakan UU Pers Dan KUHPidana

Jurnalis24.com || MEDAN, Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap Jurnalis di Medan resmi di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.

Kuasa Hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum,Irwansyah Nasution dan Partners,Irwansyah Putra Nasution,SH menjelaskan pelaku Jay alias Rakes di kenakan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pers Tahun 1999 dan Pasal 335 KUHPidana.


" Setelah Laporan Polisi  LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah,visum et repentum,pakaian korban,serta saksi-saksi," kata Irwansyah,Selasa (28/02/2023).


Iya melanjutkan,saat ini pelaku sudah di tahan oleh penyidik di Sat Reskrim Polrestabes Medan Polda Sumut.

Irwansyah yang biasa di sapa Ibey mengucapkan terima kasih pada Organisasi Profesi Jurnalis seperti (AJI) dan (IJTI) serta Jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.

" Saya ucapkan terima kasih pada semuanya,mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan,agar keadilan bisa di dapatkan," harap Ibey juga mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah mengawal kasus ini.

Ada pun korban dari peristiwa di duga tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai Pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com,Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus Ketua (IJTI) Sumatera Utara.

Ibey mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak di perbolehkan menghalang-halangi kerja Jurnalistik karena Jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya di lindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers.

Sebelumnya,Rakes oknum preman mengaku-ngaku Anggota AMPI mengancam bunuh Jurnalis,akhirnya di tangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan,Senin (27/02/2023) malam.

Pria berkulit hitam yang melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis ini terjadi saat Polisi menggelar pra- rekonstruksi kasus 2 Anggota DPRD Kota Medan yang melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam tersebut,Selasa (28/02/2023).

Bahkan usai peristiwa itu terjadi langsung mendapat atensi dari Kapolda Sumut,Irjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi untuk segera menangkap pelaku ini agar di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

" Sudah di tangkap (Rakes) di duga pelaku yang di Laporkan oleh sejumlah Jurnalis.Ini atensi Bapak Kapolda Sumut juga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol. Teuku Fathir Mustafa,Selasa (28/02/2023).(***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama