Senator H. Muhammad Nuh, MSP Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di STAI Nias.

 

Senator H. Muhammad Nuh

JURNALIS24.COM || Gunungsitoli -Anggota DPD/MPR RI asal Sumatera Utara, H. Muhammad Nuh melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Sekolah Tinggi Agama Islam Nias , Jl. Pesantren Umi Kalsum desa Mudik Kota Gunungsitoli Nias, Kamis (23/2/2023).

Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, serta Ketetapan MPR sebagai Bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika adalah Semboyan Negara. 

Demikian H. Muhammad Nuh, MSP Anggota DPD/MPR RI Periode 2019-2024 mengawali sosialiasi 4 Pilar.

Salam hormat kami kepada Hj. Dra Umi Jeihan pendiri pesantren Umi Kalsum, serta para dosen, undangan, Pimpinan Ormas, Pimpinan dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera, Mahasiswa, Mahasiswi STAI dan para undangan. 

Sebelumnya sambutan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nias, DR. M. Abdi Lubis, MA. menyambut baik kedatangan tokoh nasional ke Nias. 

Kami sudah berkenalan dengan sejak 15 tahun silam,

beliau sejatinya adalah Da'i yang berdakwah melalui parlemen, "ujar M Abdi Lubis. 

Lanjut Abdi Lubis, menyampaikan ada yang bilang, 4 Pilar ini disingkat PBNU (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)

Singkatan tersebut membuat semua hadirin tersenyum.

Lanjut Abdi dalam fikhus shiyam ada juga 4 pilar yang wajib menjadi pedoman :

1. Shiyam Ramadhan 

2. Shiyam Qodo  

     ramadhan

3. Shiyam Nazar 

      ramadhan. 

4. Shiyam kafarah. 


Sebelumnya Budi Alamsyah Telaumbanua, S.Pd menyambut baik dan apresiasi kepada Senator M. Nuh yang sengaja datang mengunjungi Nias pulau terluar sebelah barat Sumatera Utara ini. 

Muhammad Nuh menerangkan bahwa sosialiasi 4 Pilar wajib disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh Anggota MPR/DPD RI , agar masyarakat mengetahui tugas-tugas wakil rakyat. 

Bahwa MPR RI adalah sebagai rumah bangsa dan DPR adalah rumah politik,"kata Muhammad Nuh. 

Saat sesi dialog peserta mempertanyakan bagaimana kelanjutan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Pada Pasal 7 Undang -Undang Dasar 1945 :

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Kalau ada perbuatan untuk menambah jabatan 3 periode atau memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu inkonstitusional,"tegas Nuh. 

Turut mendampingi M. Nuh Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga DPD PWRI Sumatera Utara, Abdul Aziz.



Hadir juga dari Lantor Kemenag Nias Selatan, Muhammad Habieb, SH, M.Pd dosen STAI, Nias Prodi Manajemen Dakwah dan Manajemen Pendidikan Islam.

Diakhir acara Dilaksanakan foto bersama dengan civitas akademika STAI Nias.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama