Viral!!! "Perusakan Barang Jualan" di Pajak Baru Perbaungan, Sepri : Polisi harus Tindak Tegas Pelaku |
Jurnalis24.com || (Medan, 24 Februari 2023) kuasa hukum dari peristiwa kejadian perusakan barang jualan yang menimpa salah satu pedagang pasar di pajak baru perbaungan sampai detik ini belum menemui titik terang mengenai status "Terlapor" yang dimana rasa sisi keadilan bagi salah satu pedagang yang barangnya dirusak belum terpenuhi mengingat kepastian hukum akan kasus ini di nilai terkesan lambat.
Selanjutnya laporan aduan masyarakat yang diarahkan pihak spkt kepada pedagang tersebut terkesan tak ada kenaikan status laporan aduan tersebut. Mengingat kejadian perusakan barang jualan tersebut telah terjadi sekitar 5 Agustus 2022, Kemudian laporan aduan masyarakat yang kami kirimkan ke polres serdang Bedagai jatuh pada tanggal 28 Agustus 2022. "Kasus ini kami laporkan sekitar bulan agustus 2022 kemudian kini sudah mau memasuki bulan maret 2023, artinya sudah berjalan kurang lebih 6 bulan namun kasus ini belum ada kenaikan status "Terlapor" seperti kesulitan sekali mengungkapnya" ungkap Andre Manulang saat berbicara kepada penyidik.
Kemudian apa yang dialami oleh klien kami tentunya tidak ingin terjadi juga hal serupa oleh pedagang lainya, sebab jika hal tersebut tidak diungkap secara jelas perkara ini maka masyarakat akan tidak nyaman untuk berbelanja di pasar/pajak yang akan berimbas pada stabilitas ekonomi yang terganggu. Karena peristiwa keributan di pajak/pasar tersebut itu disaksikan oleh banyak orang. "sangat jelas peristiwa tersebut nyata dan disaksikan banyak warga karena terjadi di tempat umum yakni pasar/pajak, jadi kami harap penegak hukum serius menangani ini, karena pasar adalah salah satu pusat perekonomian jadi jika tidak segera ditindak maka ketidak nyamanan dan ketertiban disini bisa terjadi kembali, yang tentunya berdampak pada perekonomi di wilayah ini menjadi terganggu. Kemudian kami tegaskan Polisi tidak boleh kalah dengan aksi Premanisme/Main hakim sendiri terutama yang terjadi di tempat publik" Harap Sepri Antoni Sitopu saat ditanyai keterangan
Selanjutnya kejadian perusakan ini terjadi di pajak baru yang tentunya hal ini masuk kedalam wilayah kerja yang dibawah pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai karena tentunya banyak sekali terjadi beberapa penyelewengan dalam pengelolaan pasar/pajak tersebut. "Kami menilai lapak pasar itu di peruntukan untuk masing-masing warga, yang artinya jika ada ada warga (pedagang) yang memiliki lapak lebih dari satu ini perlu diawasi, karena lapak pasar yang ada di pajak baru adalah milik negara yang dalam pengelolaan disperindag, karena jika dikaitkan dengan kasus yang terjadi harusnya masyarakat tidak menyewakan hal itu sebab hal tersebut adalah pelanggaran yang perlu disanksi, sekalipun ada biaya itu harusnya masuk ke restrubusi untuk daerah" jelas Indra Manurung kepada awak media.