Bangunan Manipulasi IMB/PBG Dilingkungan 6 Dilaporkan Warga Ke-DPRD Kota Medan. |
JURNALIS24.COM || Medan Deli-Bangunan Komplek Mulia Town House di gg.Untoro lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga yang telah melakukan manipulasi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dari 20 namun tertera 11 unit sepertinya membuat kebocoran pendapatan hasil daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
Melalui surat tertulis hal tersebut dilaporkan kepada ketua DPRD Kota Medan komisi 4 bahwasanya Adanya bangunan yang manipulasi IMB/PBG sebagai bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya petugas ketertiban (Trantib) di Kecamatan,warga mengharapkan, masalah itu disikapi serius oleh petugas trantib Kecamatan dan satpol PP kota Medan.Sehingga,PAD dapat dimaksimalkan masuk ke kas pemko," sebut warga 04/03/2023.
Warga juga mengatakan terkait adanya bangunan yang telah manipulasi izin itu jelas jelas melanggar peruntukan,Pemko Medan melalui OPD terkait harus berkolaborasi untuk pengawasan yang maskimal.Selain peningkatan pengawasan,juga harus ada sanksi tegas dari pemko Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan.Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera.Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih, namun bersifat adil dan tegas ,"ujar warga inisial A.
Sementara itu awak media konfirmasi pihak Kecamatan Medan Deli, pada Minggu 05/03/2023, sekitar pukul 06.00 wib,melalui kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Seregar SH.dia mengatakan ," terima kasih atas infonya bang, sudah disurati jauh hari bang dari kecamatan," sebut kasih Trantib Kecamatan Medan Deli.