DPD RI Soroti Kasus Rempang, Batam

 


Jurnalis24.com,Jakarta- Pada Sidang Paripurna DPD RI, Jum'at 29 September 2023, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melalui Wakil Ketuanya, Muhammad Nuh menyoroti permasalahan bentrok antara aparat keamanan dengan masyarakat Rempang.

Muhammad Nuh,  juga anggota DPD RI dari Sumatera Utara menyebutkan, bahwa keturunan prajurit dan Laskar Kesultanan Riau Lingga telah mendiami Pulau Rempang sejak tahun 1720 Masehi di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I. Warga sudah menempati Rempang lebih dari 300 tahun,
upaya pemaksaan pemindahan paksa masyarakat dengan alasan Proyek Strategis Nasional sangat disesalkan, dan tidak semestinya terjadi.

Menurut Johanes Widiyatlntoro dari Ombudsman RI, bahwa BP Batam belum memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Diharapkan secara kelembagaan, DPD RI meminta kepada Pemerintah agar mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi kasus yang terjadi di Rempang.
Jangan karena ingin mendapatkan investasi asing, rakyat sendiri menjadi korban," tegas Nuh.

Pada Masa Sidang I tahun sidang 2023-2024, BAP DPD RI telah menindak lanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022 BPK RI, yakni lima pengaduan:

Pertama, BAP DPD RI melakukan kegiatan Kunjungan kerja  ke Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten pada tanggal 13 s.d 15 September 2023.
Dari hasil kunjungan kerja tersebut diperoleh " Rekomendasi atas Tindak lanjut IHPS tahun 2022  BPK RI  indikasi kerugian negara".
Oleh karena itu, BAP meminta persetujuan dan pengesahan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-4 pada 29 September 2023, untuk disahkan menjadi Keputusan DPD RI.

Kedua, Pada Masa sidang I tahun sidang 2022-2023, BAP telah menindaklanjuti 5 (lima) pengaduan masyarakat dalam  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 6 September 2023, antara lain:

a. Pengaduan dari Forum Masyarakat Urai Bersatu (PEMUB) terkait pemanfaatan lahan HGU perusahaan perkebunan PT. PDU dan PTPN VII yang berstatus tanah terlantar, saat ini dimanfaatkan masyarakat Kecamatan Batik Nau, Kecamatan Aur Padang, dan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

b. Pengaduan dan permohonan bantuan mediasi penyelesaian sengketa TGR masyarakat Gunung Geulis, Bogor dan Kelapa Gading melawan PT. Summarecon  Agung, TBK di Bogor, Jawa Barat dan Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

c. Pengaduan Masyarkat Adat Desa Talangkah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

d. Permohonan Kelompok Tani Mekar Jaya (KJ), kelompok Tani Simpang Meranti terkait pembebasan lahan masyarakat di Desa Baru, Provinsi Jambi yang masuk  HGU milik PT. Jambi Agro Wijaya (JAW)/ PT. Prima Tama Kreasima.

e. Terakhir Pengaduan dari Aliansi Masyarakat Pangastulan Bersatu, Banjar Dinas Kauman, terkait.permasalahan  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pangastulan, Provinsi Bali  yang mengalami hambatan karena masih ada pihak yang keberatan atas dimohonkannya penerbitan sertifikat hak milik perorangan.

BAP DPD RI berkomitmen membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Nuh menyampaikan BAP telah mengagendakan  RDP pada Masa Sidang II Tahun Tahun 2023-2024 dengan Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) RI, Kementerian Pertanian RI dan PTPN VII,  serta pihak perusahaan dengan pihak pengadu.

Selain itu, perihal pengosongan lahan 16  desa  di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri, menjadi   perbincangan nasional dan internasional, ini menjadi perhatian khusus bagi BAP DPD RI, karena puluhan ribu  masyarakat di Pulau Rempang  digusur paksa dengan dalih kepentingan investasi pembangunan skala besar.

Muhammad Nuh sebagai Wakil Ketua BAP DPD RI  dalam pertemuan nanti bersama Kementrian terkait akan menyampaikan aspirasi masyarakat Rempang agar pemerintah tidak semena-mena menggusur rakyatnya sendiri demi kepentingan pihak tertentu.
Tragedi Rempang bisa terjadi di tempat lain karena pemerintah tidak mengedepankan azaz keadilan dan kesejahteraan rakyat yang termaktub dalam UUD tahun 1945. (Agm/Ah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama