Sidang Perambahan 6000 Hektar Hutan Di Torgamba Kembali Ditunda

 


Medan- Jurnalis24.com || Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum perambahan hutan seluas lebih 6000 hektar selama 38 tahun di kecamatan torgamba labuhanbatu selatan yang diajukan pengurus himpunan mahasiswa ikatan keluarga besar labuhanbatu raya Irham sadani rambe, SH melalui kuasa hukumnya Akhyar idris sagala, amir mahmud daulay, hari irwanda serta jalaluddin dari SUMUT INSTITUTE pada tanggal 27 september kembali di tunda di PN Medan. Di karenakan pihak para tergugat yakni menteri lingkungan hidup dan kehutanan, siti nurbaya, menteri BUMN Erik tohir, direktur utama PTPN 3 Mohammad abdul gani, kepala kantor wilayah BPN sumut  tidak ada yang hadir tanpa alasan yang jelas.

Irham Sadani Rambe selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Keluarga Besar Labuhanbatu Raya menyampaikan para Pihak tergugat tidak profesional karena menyebabkan proses Persidangan tertunda.

"Ini sidang ketiga, ketidak hadiran para tergugat  menyebabkan persidangan tertunda tunda, sikap mereka menunjukan para tergugat terutama menteri lingkungan hidup dan kehutanan dan Menteri BUMN tidak profesional dan menunjukan tidak menghargai lembaga peradilan negara republik indonesia" Ujarnya.

"Padahal persidangan ini sangat penting agar semua pihak tau apa yang sebenarnya terjadi dengan hutan kita, Diduga ada permainan antara menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Kementerian BUMN serta PTPN 3, demikian juga dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara"

"Dimana menteri lingkungan hidup dan kehutanan membiarkan PTPN III Torgamba menguasai hutan seluas lebih 6.000 hektar bahkan 10.000 ribu hektar sejak tahun 1987 hingga saat ini tanpa ada tindakan atau proses hukum sejak dahulu, Sementara perusahaan swasta atau pihak lain yang menguasai hutan diburu dan dihajar habis habisan.  Akibat pembiaran yang dilakukan tersebut negara dirugikan mencapai ratusan miliar yang harusnya diperoleh" Ungkap Irham Sadani Rambe yang juga Aktivis Sumut ini.

Akhyar Idris Sagala Selaku Kuasa Hukum Penggugat dari Sumut Institute menanggapi bahwa banyak sekali regulasi yang dilanggat tergugat.

"Diduga Menteri BUMN dan direktur PTPN 3 menjalankan usaha perkebunan di areal kawasan hutan di beberapa desa di kecamatan Torgamba  secara ilegal, dengan merusak hutan disinyalir Tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, Tidak bayar provisi, dana Reboisasi, BPHT, PBB dan pajak lainya. Sehingga ini membuktikan PTPN III dibawah menteri BUMN selama ini menerima hasil usaha sawit dan CPO dari perkebunan sawit diatas kawasan hutan adalah haram dan harus di audit pihak BPK atau BPKP" Pungkasnya

PTPN III hanya bisa berlindung dengan pasal 110 A uu cipta kerja dan PP 24 Tahun 2021 tapi tidak dengan pidana pajak dan pidana peraturan lainya.

Demikian KANWIL BPN Sumut secara nyata -nyata melakukan pengukuran lahan kawasan hutan yang dirambah PTPN III, padahal  sudah mengetahui status lahan adalah kawasan hutan. 

"Dari informasi masyarakat disana bahwa hingga saat ini ptpn 3 masih menjalankan usaha perkebunanya tanpa ada tindakan nyata dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.  Ini membuktikan penegakan hukum yang dilakukan menteri lingkungan hidup dan kehutanan terhadap pelaku kejahatan kehutanan ternyata tebang pilih dan standar ganda" Imbuh Akhyar

"Dengan terbuktinya PTPN III yang menjalankan usaha perkebunan diatas 6000 bahkan 10.000 hektar kawasan hutan selama ini tanpa ada izin apapun dan tindakan apapun dari negara, membuktikan mereka sendirilah pelaku kejahatan perusakan hutan sesungguhnya. Dan menunjukan ternyata ptpn 3 kementerian bumn dan bahkan negara menikmati hasil usaha dari perambahan dan perusakan hutan  secara ilegal dan haram. Kita meminta presiden republik indonesia joko wododo untuk memerintahkan semua para tergugat untuk hadir sidang berikutnya dan memberikan jawaban yang jelas" Tutupnya (RED)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama