*Pekerja Penerima KUR Terima Santunan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan*

 


Liputan24.com,Serdang Bedagai-Sumut- Bertempat di rumah Saut Biduan Sibarani, Ahli Waris Istri Damaris Samosir yang mendaftar BPJS ketenagakerjaan melalui KUR BNI menerima manfaat santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa. Beasiswa diterima Kesia Meylan Nurhaliza Sibarani dan Joshua Octoviandi Sibarani yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SD.

"Terimakasih kepada pemerintah dan juga BPJS  Ketenagakerjaan, Kami sangat terbantu akan program dan manfaat jamsostek. Kami akan manfaatkan santunan ini sebaik baiknya untuk menyambung usaha keluarga, " ujar Saut Biduan Sibarani.

Penyerahan santunan itu sendiri dilaksanakan secara simbolis, Senin (16/10/2023) bertempat di Kampung Pon, Kabupaten Serdang Bedagai oleh Zainuddin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Dr. Ferry Irawan, S.E., M.S.E - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI.


Hadir mendampingi Henky Rhosdien Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Putu Wiradana Mertha Putra Deputi Direktur Bidang KSA BPJS Ketenagakerjaan, Armada Kaban Asdep Bidang KSA, para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Raya, Perwakilan BNI dan sejumlah staf.

Demikian dilansir Wakil Kepala Kantor Wilayah Sumbagut Sanco Simanullang dalam keterangan  di Kampung Pon, Senin (16/10/2023).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI Ferry Irawan mengungkapkan pemerintah terus mendorong pertumbuhan perekonomian   dengan berbagai cara, salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ferry.


Disebutkan, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Ferry mengatakan, “Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

Disebutkan, diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Kita tadi sudah menyaksikan, bagaimana harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, hari ini. InsyaAllah, keluarga ahli waris terbantu" ucap Ferry Irawan selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan - Kemenko RI.

*Pemerintah Hadir*

Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Zainudin mengungkakan  bahwa semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.

Diungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM.

"Ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja, " katanya.

"Tentu ini kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi  sudah kita saksikan keluarga Ahli waris sudah sangat merasakan manfaatnya," ujar Zainudin.

Zainudin mengutarakan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

“Dengan manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris penerima KUR diharapkan tetap dapat menjalankan usaha, dan beraktivitas dalam kegitan ekonomi”, diungkapkan oleh Ferry Irawan selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Selain program JKK dan JKM tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM. Sebab dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa  cemas jika terjadi risiko," tutup Zainudin.(*) ( Agm/Ah )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama