Jurnalis24.com,Medan- Upaya untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, masalah kemiskinan, pengangguran dan ancaman krisis identitas nasional masih menjadi fokus dan prioritas utama pemerintah. Angka kemiskinan ekstrim Indonesia tahun 2024 ini belum mencapai target nasional yaitu 0% tetapi masih berada pada 1,12% pada September 2023 (2023, Kemenko PMK), Pengangguran di Indonesia sebesar 7,86 Juta pada Agustus 2023 (2023, BPS) dan krisis identitas Nasional Indonesia berada pada peringkat Ke-29 dengan angka perundungan dan diskriminisasi tertinggi melalui media sosial melihat generasi milenial dan Gen-Z (2023, Microshoft) menjadi perhatian bersama sebagai penerus dan melanjutkan Generasi menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, Presiden Jokowi perlu semakin memperjelas dan mempertegas sikapnya dalam memberikan dan menghadirkan solusi berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Calon Anggota DPD-RI Dapil Sumut, Andi Junianto Barus mendorong agar Presiden Jokowi dapat membentuk 2 (dua) Lembaga Pemerintah Non Kementrian untuk dapat mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran dan ancaman krisis identitas nasional yaitu BNP2KP dan BAKERNAS.
BNP2KP (Badan Nasional Pengendalian Penanggulangan Kemiskinan Pengangguran) adalah sebuah lembaga dapat memberikan fokus khusus pada penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, yang seringkali menjadi hambatan bagi pembangunan berkelanjutan. Dengan memiliki badan pengendalian yang terpusat, kita dapat mengkoordinasikan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dengan lebih efektif, termasuk pengembangan program-program pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan keterampilan pekerja dan membantu mereka memasuki pasar kerja. BNP2KP akan menjadi tulang punggung strategi nasional dalam mengendalikan serta menanggulangi masalah tersebut.
BNP2KP sejatinya bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta pengangguran yang telah menghambat kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. BNP2KP dapat bergerak dengan cara meningkatkan efektivitas dan koordinasi program penanggulangan kemiskinan , juga mengembangkan kebijakan dan program yang fokus pada pelatihan keterampilan dan penciptaan lapangan kerja untuk mengatasi masalah pengangguran.
Sementara itu, BAKERNAS sengaja diinisiasi untuk merawat dan mempromosikan kearifan lokal yang menjadi identitas unik dari masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan menghargai keberagaman budaya, BAKERNAS akan mengambil peran penting dalam memperkuat dan mempertahankan warisan budaya yang kaya, serta menjadikannya sebagai bagian yang integral dari identitas bangsa.
BAKERNAS dapat menjadi wadah untuk melestarikan dan mempromosikan kearifan lokal yang kaya di Indonesia. Adanya badan khusus ini, kita dapat melakukan pemeliharaan kearifan lokal, menguatkan identitas nasional dengan cara mengidentifikasi, menginventarisasi, mendokumentasikan, dan mendukung praktik-praktik kearifan lokal yang memiliki nilai budaya, sosial, dan ekonomi. Ini tidak hanya dapat meningkatkan keberlanjutan budaya kita, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru dengan mendukung pengembangan produk dan layanan berbasis kearifan lokal.
Sebab, arus globalisasi dapat membawa ancaman besar terhadap kearifan lokal di Indonesia. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap budaya lokal. Ancaman tersebut dapat berupa hilangnya kearifan lokal karena pengaruh budaya asing yang masuk ke Indonesia. Globalisasi menimbulkan berbagai masalah dalam bidang kebudayaan, misalnya : hilangnya budaya asli suatu daerah atau suatu negara, terjadinya erosi nilai-nilai budaya, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, hilangnya sifat kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat, kehilangan kepercayaan diri, gaya hidup yang tidak sesuai dengan adat istiadat yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang lebih mengarah kepada pertimbangan-pertimbangan kultural atau budaya dari pada semata-mata hanya ekonomi yang merugikan suatu perkembangan kebudayaan dalam kebijakan yang dirumuskan . Maka pemerintah perlu mengembalikan fungsi nya sebagai pelindung dan pengayom kesenian-kesenian tradisional tanpa harus turut campur dalam proses estetikanya.
Dorongan pembentukan BNP2KP dan BAKERNAS tentunya bukan tanpa alasan, selain pertimbangan diatas tentu secara regulasi juga memungkinkan untuk dibentuk, yang mana dasar hukum pembentukan Badan Nasional Pengendalian Pengendalian Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran (BNP2KP) dan Badan Kearifan Nasional (BAKERNAS) dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum pembentukan Badan Nasional Pengendalian Pengendalian Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran (BNP2KP) yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional: Bab III Pasal 13 huruf f menyebutkan perlunya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional. BNP2KP dapat diakomodasi sebagai bagian dari upaya koordinasi ini. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Menekankan pentingnya pengentasan kemiskinan, dan BNP2KP dapat menjadi entitas yang memfokuskan upayanya pada pengendalian dan penanggulangan kemiskinan.
Dasar hukum pembentukan Badan Kearifan Nasional (BAKERNAS) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam konteks ini, BAKERNAS dapat memiliki peran dalam pemajuan kebudayaan melalui pelestarian dan pengembangan kearifan lokal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: BAKERNAS dapat diperkuat oleh regulasi di tingkat daerah, di mana pemerintah daerah dapat mendukung pembentukan dan fungsi BAKERNAS sesuai dengan kekhasan budaya daerahnya.
Jadi, BNP2KP dan BAKERNAS diharapkan menjadi motor penggerak baru dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi langkah-langkah strategis yang akan membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi langkah strategis yang sangat penting dalam menjawab tantangan sosial dan ekonomi serta memperkuat identitas budaya dan keperibadian nasional.
Saya sangat menekankan bahwa dengan adanya dukungan Presiden Jokowi terhadap pembentukan BNP2KP dan BAKERNAS, itu akan menjadi bukti yang kuat tentang komitmen pemerintah terhadap penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pelestarian kearifan lokal dan penyelamatan identitas nasional serta sebagai bagian dari strategi yang holistik dan berkelanjutan untuk pembangunan nasional. (Ag)