JURNALIS24 Ketua DPW AGPAII Sumut, Ahmad TaufikNasution, di dampingi Perwakilan Guru dari Binjai, Sriwarningsih, dan Mahani Manurung, perwakilan Medan, Nasir Koto,
Pada tanggal 5 April 2024 DPW AGPAII Sumatera Utara & Perwakilan Guru PAI dari Binjai dan Medan, bersilaturrahim kepada Kabid GTK Drs. Yeddy Sipayung, M.Pd di ruangan beliau, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Pada Pukul 13.45-14.15.
Taufik, menyampaikan Pertemuan itu terkait kordinasi surat edaran No 12 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Bagi Guru Dan Dosen PNS Serta Guru dan Dosen Tetap, Guru Pendidikan Agama dan Penyuluh Agama Non ASN Tahun 2023
Pada surat edaran tersebut point ke-3 bagian A : Tidak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau Kemendikbud Ristek atau Kementerian Lain, dengan melampirkan surat yang ditandatangani oleh masing masing satuan kerja masing-masing yang bertanggungjawab terhadap pembayaran gaji dan/atau Surat Keterangan/Pernyataan Tidak Sanggup Membayar dari Pemerintah Daerah.
Untuk memenuhi point 2 Kepada Guru PAI agar meminta Surat Keterangan kepada kepala sekolah masing-masing agar menerbitkan surat yang menyatakan bahwa gpai yang bersangkutan tidak mendapatkan thr Tukin dari dinas provinsi Sumatera Utara.
Pada pernyataan point ke-3 tersebut di serahkan ke Kacabdis di wilayah masing-masing. Kepala cabang dinas masing-masing secara kolektif akan mengantarkan surat tersebut ke Dinas Provinsi Sumut.
Dinas Provinsi Sumatera Utara akan menerbitkan surat pernyataan secara kolektif bahwa guru PAI SMA & SMK yang namanya tercantum tidak mendapatkan THR Tukin dari Dinas Provinsi Sumut.
Surat pada point 5 di atas dapat di jadikan syarat untuk pengajuan advokasi THR Tukin di Kakan Kemenag Kab/kota masing-masing khusus Guru SMA & SMK.
Demikian hasil kesimpulan DPW AGPAII Sumatera Utara dari arahan Kabid GTK
Surat resmi akan menyusul diterbitkan oleh DPW AGPAII Sumatera Utara, ujarnya