Jurnalis24.com,MEDAN- Menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan Pusat DDII bergerak cepat untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
Sebagai bentuk respons tegas, DDII Pusat mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 059/SU-DD/II/1446H/2025M tertanggal 14 Sya'ban 1446 H / 13 Februari 2025 M, yang menetapkan Prof. Dr. Fachrudin Azmi, MA sebagai Pelaksana Harian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Sumatera Utara.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas organisasi dan memastikan keberlanjutan dakwah di Sumatera Utara. "Tindakan cepat dari Pimpinan Pusat ini merupakan keputusan tepat demi menyelamatkan Dewan Dakwah," ujar Nusfi Arion kepada awak media, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Arion menegaskan bahwa Pimpinan Pusat perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap delapan rekening dari berbagai bank yang selama ini menampung dana umat. "Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana umat sangat penting. Jika ditemukan penyimpangan, Pimpinan Pusat harus bertindak tegas agar kepercayaan donatur dan umat di Sumatera Utara dapat dipulihkan," tegasnya.
Keputusan ini diharapkan mampu membawa DDII Sumatera Utara kembali pada marwah perjuangan dakwah dan membangun kepercayaan umat.